Dugaan Pelanggaran Pagar PT. Indomarco, Ketua LPHB Surati Walikota Bengkulu

Kota Bengkulu206 Dilihat

Dugaan Pelanggaran Pagar PT. Indomarco, Ketua LPHB Surati Walikota Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Bengkulu menyurati Walikota Bengkulu perihal dugaan pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama.

Direktur LPHB Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH.MH, Kamis (17/11/2022) mengatakan, surat nomor : 024/LPHB/BKL/XI/2022 yang dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu isinya ada lima poin.

Pertama, bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah melanggar perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar
(GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.

Kedua bahwa, diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.

Ketiga bahwa, diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama Belum juga mengindahkan
peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.

Keempat, bahwa, pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.

Kelima bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu
(LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara tersetruktur dalam hal pelanggaran garis
sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari
dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol
kinerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

“Kami berharap surat yang kami sampaikan untuk dapat dilakukan penindakan tegas apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya surat ini, bapak Walikota Bengkulu dan bapak Pimpinan PT. Indomarco Prismatama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan tindakan atas pelanggaran perda oleh PT. Indomarco Prismatama, maka kami akan
melakukan langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” jelas Achmad Tarmizi Gumay. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan