Jalan Umum Diportal, Aktivitas Ratusan Karyawan PT RAA Lumpuh Total, Pemda dan APH Diminta Tegas

Bengkulu Tengah428 Dilihat

Foto/ Hunas PT RAA Ismi Beby Lestari Harahap

Benteng,Berirarafflesia.com – Aktivitas ratusan karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah lumpuh total akibat aksi pemortalan jalan umum yang dilakukan sekelompok warga sejak Selasa, 9 September 2025. Tercatat sebanyak 381 karyawan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena akses utama menuju perusahaan ditutup paksa.

Pemortalan tersebut dilakukan oleh warga yang mempersoalkan status perizinan PT RAA. Aksi ini dinilai merugikan banyak pihak, terutama para karyawan yang sebagian besar adalah warga lokal dan menggantungkan mata pencaharian dari perusahaan tersebut.

Sebelumnya, persoalan perizinan PT RAA sudah dibahas dalam pertemuan antara DPRD Bengkulu Tengah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perwakilan warga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memberikan kepastian terhadap operasional perusahaan.

Kementerian ATR/BPN meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk melakukan telaah dokumen perizinan PT RAA. Sementara itu, Kementerian Pertanian berjanji akan menurunkan tim ke Bengkulu Tengah guna melakukan verifikasi lapangan. Tim ini rencananya melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menilai fakta faktual di lapangan sebelum diputuskan langkah hukum maupun administratif.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Manajemen PT RAA melalui Ismi Beby Lestari Harahap menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan aksi penutupan jalan umum berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Ada ratusan karyawan yang juga merupakan warga lokal bergantung pada keberadaan perusahaan ini. Mereka kini kehilangan akses kerja dan terancam kehilangan penghasilan. Pemerintah tidak boleh menutup mata atas persoalan ini,” tegas Beby dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).

Beby menambahkan, pemortalan yang dilakukan warga bukan hanya menutup satu jalur, melainkan seluruh akses menuju perusahaan. “Ada dua akses jalan menuju PT RAA yang diportal, sementara satu lagi juga dihalangi warga. Praktis, seluruh kegiatan operasional perusahaan lumpuh,” ujarnya.

Menurut Beby, jalan yang dipalang warga tersebut adalah jalan umum yang seharusnya dapat dilalui masyarakat luas. Oleh karena itu, tindakan pemortalan jelas melanggar hukum karena mengganggu kepentingan umum. Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah konkret dengan membuka kembali akses jalan yang ditutup.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat yang seolah membiarkan keadaan ini. Jalan yang dipasang portal adalah jalan umum. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Bengkulu Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan DPRD Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Pihak aparat penegak hukum pun belum terlihat melakukan tindakan signifikan di lapangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Manajemen PT RAA mengimbau seluruh karyawan untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

“Kami meminta semua karyawan agar tetap sabar. Kami akan menempuh prosedur hukum yang sah. Namun pemerintah daerah dan aparat hukum harus segera turun tangan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan hanya perusahaan,” tutup Beby.

Kasus pemortalan jalan oleh warga atas dasar persoalan perizinan perusahaan bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Namun, tindakan menutup jalan umum sejatinya tidak dibenarkan karena menghambat mobilitas masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Persoalan perizinan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

Situasi di Bengkulu Tengah ini kini menjadi sorotan, sebab dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga 381 karyawan beserta keluarga mereka yang kehilangan sumber penghidupan. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera bertindak tegas membuka kembali akses jalan, sekaligus mempercepat kepastian hukum terkait status perizinan PT RAA agar tidak terjadi konflik berlarut-larut.”(Rzn)

Share