Kejari Tetapkan Sekda Benteng dan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RDTR

Beritarafflesia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Masing-masing berinisial EH, yang merupakan Sekda Benteng saat ini selaku PA , dan DR, ASN Pemprov yang saat itu bertindak sebagai PPTK, serta HH penyedia jasa dari Jawa Barat. 

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Usai menjalani pemeriksaan di kantor kejari, sore ini sekitar pukul 16.05 WIB ketiganya harus menerima keputusan penahanan. 

Mengenakan rompi warna pink bertuliskan tahanan pidana khusus, ketiganya mendapat pengawalan ketat petugas kejari dan dari kepolisian saat keluar dari kantor kejari menuju mobil menuju lapas, Kota Bengkulu. 

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH,  MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika telah dilakukan penetapan tersangka, terhadap tiga orang dalam kasus dugaan penyimpangan RDTR.

‘’Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah hari ini, Rabu tanggal 6 Juli 2022 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan  Rencana Detail Tata Ruang. Ketiganya berinisial EH selaku pengguna anggaran, lalu DR selaku PPTK dan HH selaku direktur PT. BPI,’’ jelas Kajari dalam jumpa pers di hadapan wartawan.

Share

Tinggalkan Balasan