Rahman Tamrin S.Ag Ketua Umum Lsm Nurani Bengkulu
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Gunadi Yunir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yakni Sugiarto SH MH yang menyebut gandeng KPK RI terkait proses laporannya ke BK tentang tuduhan perselingkuhan kaliennya di salah satu media onlie mendapat sorotan dan kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Provinsi Bengkulu
Menurut Rahman Tamrin S.Ag selalu Ketua Umum Lsm Nurani Bengkulu menyebut, bahwa pernyataan Kuasa Hukum Gunadi Yunir di salah satu media Online tersebut sudah termasuk unsur pencemaran nama baik, dan mencoreng institusi lembaga legislatif Provinsi Bengkulu.
Terlebih lagi kata Tamrin Media online memiliki banyak kelebihan dalam menyampaikan berita kepada khalayak, salah satunya kecepatan berita yang melampaui konvensional media. Di satu sisi, kebenaran dan objektivitas sering diabaikan, lantaran Framing yang sampaikan kausa Kuasa Hukum Gunadi Yunir telah menggiring opini publik, dan terkesan memprovokasi.
” Saya menyingkapi pernyataan Sugiarto SH MH selaku Kuasa Hukum Gunadi Yunir yang mengatakan bahwa Anggota BK DPRD Provinsi tidak menindaklanjuti laporannya soal perselingkuhan. untuk diketahui agar Anggota dewan Gunadi Yunir bersama Kuasa Hukumnya memahami tentang persedur Hukum, kasus ini bisa di sidangkan oleh Anggota BK apabila proses yang di laporkannya ke pihak berwajib dinyatakan bersalah dan mempunya ketetapan hukum” Kata Tamrin saat menyambangi Redaksi BR Pada selasa pagi (18/4/2023)
Rahman Tamrin juga menilai Aksi Gunadi Yunir dan Kuasa Hukumnya itu, tidak hanya terkesan mencemarkan nama baik orang lain, tetapi telah membodohi masyarakat, lantaran minim tentang pengetahuan hukum., Apalagi perkara ini sudah jelas- jelas telah di hentikan APH karena tidak cukup bukti.
” Artinya kalau APH sudah menyatakan bahwa perkara ini di hentikan, kenapa Gunadi Yunir dan Kuasa Hukumnya memaksakan agar orang bersalah. bahkan bahasa kausa hukum Gunadi Yunir ini sepertinya sudah mendahului keputusan APH. Maka dari itu saya sarankan agar Kuasa Hukum Gunadi Yunir belajar lagi tentang hukum dan belajar tentang Etika sebagai advokat.” Ujarnya
Dikatakan Tamrin, Dalam aturan Anggota BK DPRD Provinsi bisa melanjukat ke persedangan kode etik harus menunggu hasil keputusan dari pihak APH. Artinya jika kuasa hukum Gunadi Yunir menyatakan akan gandeng KPK, ia menilai telah membuat gaduh, karena perbuatan Kuasa Hukum Yunir yang berkoar- koar di media sudah mendiskreditkan orang lain tanpa bukti jelas. Bahkan justru merendahkan harga diri Gunadi Yunir sendiri
” Saya sarankan agar kuasa Hukum Gunadi Yunir Belajar lagi tentang ilmu hukum dan Etika Pengacaranya. Karena bahasanya yang disampaikan ke media tidak mendidik dan membuat resah masyarakat, karena1 kasus ini bukan korupsi, jadi kalau memang pengacara Gunadi Yunir bisa membuktikan ke KPK sangat hebat, kita acungkan jempol. Kita juga dalam waktu dekat ini bersama kuasa hukum Herwin Suberhani akan mengambil langkah hukum agar semuanya jelas. Karena perbuatan Gunadi Yunir ini bersama Pengacaranya itu sudah berlebihan dan merendahkan martabat lembaga DPRD Provinsi Bengkulu” Pungkas Tamrin.(BR1)
Berita tantang pernyataan Kuasa Hukum Gunadi yang terkesan provokasi
Babak baru perkembangan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani.
Sugiarto SH MH selaku Kuasa hukum Gunadi Yunir, Senin (17/4/23) mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu membawa sejumlah tuntutan.
“7 Juni 2021 klien kami (Gunadi Yunir) melaporkan secara langsung kepada Ketua DPRD, berharap dilakukan persidangan melalui Badan Kehormatan (BK) terhadap dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh Herwin Suberhani dengan Elva Gustiana yang merupakan Istri Gunadi Yunir”, terang Sugiarto.
Namun, laporan itu diduga tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti, tidak ada kejelasan, sampai saat ini Gunadi Yunir tidak pernah menerima Putusan dari BK terhadap laporannya tersebut.
Gunadi disebutkan juga telah memberikan tembusan laporan kepada BK, namun lagi-lagi tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti.
“Kita menduga Ketua DPRD dan BK, telah melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mereka sepakati, yaitu Tata Tertib Tahun 2020 dalam Pasal 76 dan 77,” ungkap Sugiarto.
Ketua DPRD dan BK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap laporan Gunadi Yunir, karena laporan perselingkuhan dan perzinaan itu tidak pernah ada berita acara keputusan.
Mereka menuntut agar Ketua DPRD menjalankan tugasnya, berkomunikasi dan menyampaikan kepada BK untuk melakukan sidang Kode Etik kepada Herwin Suberhani atas perbuatannya.
Meminta BK untuk memberikan sangsi kepada Herwin Suberhani, menyatakan bersalah dan memberhentikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
“Terhadap perkara ini, kami juga melayangkan surat permohonan kepada KPK RI untuk monitoring dalam perkara A Quo,” pungkasnya.













