Pasca OTT Oknum Pemerasan Kades di Kepahiang, Tersangka Bertambah Lagi

- Penulis

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Kasus pemerasan terhadap IS, salah satu Kades di wilayah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ternyata melibatkan banyak pihak. 

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) oknum wartawan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kepahiang dan mengamankan 2 orang yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Pidum Polres Kepahiang yakni RB dan JN. Selasa (26/2/21).

Polres Kepahiang menetapkan 2 orang tersangka lagi, yakni IN dan YO warga Kota Bengkulu. Ini berdasarkan press realese Polres Kepahiang yang disampaikan langsung Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, MH. Dijelaskan kedua tersangka lainnya tersebut diduga yang berperan memberikan perintah kepada JN dan RB untuk melakukan pemerasan terhadap salah seorang kades ID Kecamatan Bermani Ilir.

Baca Juga  Untuk Pertama Kalinya RS Bhayangkara Berhasil Operasi Bedah Saraf

“Dari hasil pengembangan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa ini juga diamankan IN dan YO warga Kota Bengkulu, yang diduga ikut berperan,” jelas Kapolres.

Diketahui sebelumnya, diamankan JN dan RB lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang kades. Dari tangan keduanya ikut diamankan uang sebagai barang bukti.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru