Pemkab Kaur Hibahkan Tanah dan Bangunan eks UPTD Disdikbud Ke Pemdes Jembatan Dua

Kaur218 Dilihat

Pemkab Kaur Hibahkan Tanah dan Bangunan eks UPTD Disdikbud Ke Pemdes Jembatan Dua

Kaur,Beritarafflesia.Com- Pemerintah Kabupaten Kaur menghibahkan tanah dan bangunan eks UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) ke Pemerintah Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan di ruangan kerjanya, Senin, 3 Juni 2024.

Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH. MH dengan Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto. Acara ini diikuti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumari, M.Pd,  Camat Kaur Selatan Renra Agung, SSTP., MPSSp, perangkat Desa Jembatan Dua, BPD, Kadus Jembatan Dua, dan tokoh masyarakat desa. 

Bupati Kaur H.Lismidianto, SH. MH menyampaikan, hibah tanah dan bangunan eks gedung UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di Desa Jembatan Dua merupakan perjuangan dan usaha dari Kepala Desa Jembatan Dua untuk memanfaatkan aset daerah yang selama ini tidak berfungsi, sehingga akan bermanfaat apabila digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Pemkab Kaur Hibahkan Tanah dan Banguanan eks UPTD Disdikbud Ke Pemdes Jembatan Dua

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Kaur, saya meminta kepada Pemerintah Desa Jembatan Dua setelah penandatanganan NPHD, agar bisa merawat dengan baik dan memanfaatkan gedung yang dihibahkan untuk pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” ujarnya. 

Selanjutnya, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto mengatakan, terima kasih yang tidak terhingga kepada Bupati Kaur beserta jajaran yang telah menghibahkan tanah dan bangunan Eks kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kaur Selatan yang terletak di Desa Jembatan Dua. Tentu nantinya  akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan merawatnya kembali, akan digunakan untuk kantor desa dan kegiatan lainnya.

“Alhamdulillah hari ini hibah lahan tersebut telah diserahkan kepada kami. Untuk pemanfaatan sudah kita rencanakan yang pasti untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sebelumnya kami rasa belum maksimal. Sedangkan pengajuan usulan pengalihan aset tersebut selama dua bulan dan sangat cepat direspon oleh Bupati,” tuturnya. (BR1)

Share