Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021

Pemprov102 Dilihat

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA, di salah satu Hotel kawasan Kota Bengkulu, Rabu, (18/5/22). 

Sosialisasi dan Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachriza Razie mewakili Gubernur Bengkulu yang dihadiri Kadis PMD Provinsi Bengkulu, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nugroho Setijo Nagoro, Tenaga Ahli Profesional, Koordinator Fasilitasi dan Pengelola Kawasan serta diikuti Dinas PMD, Camat dan UPK se- Provinsi Bengkulu. 

Baca Juga  Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Perkuat Mitigasi Teknis dan Langit
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permendes PDT

Dalam sambutanya melalui Asisten II, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat  eks- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) maka wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). 

Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA. 

“Bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks- PNPM menjadi BUMDESMA diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan,” ucap Fachriza. 

Baca Juga  Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Hadiri Sertijab Kepala Disperindag

Gubernur Rohidin sangat menekankan pelaksanaan pembentukan pengelola kegiatan Dana Bersama Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA tidak berarti membentuk organisasi ‘bisnis dana bergulir masyarakat’ semata. 

“Tetapi haruslah melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong royong, tolong menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan,” sampainya. 

Oleh karena itu, lanjut Gubernur, aspek kehidupan kemasyarakatan desa secara luas yang berkaitan erat, harus menjadi fokus dalam pemberdayaan masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan. 

Baca Juga  Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Perkuat Mitigasi Teknis dan Langit

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu memandang sangat penting untuk memfasilitasi kegiatan fasilitasi kerjasama antar desa yang menjadi wewenang provinsi, sebagai langkah strategis nyata dalam peningkatan ekonomi mikro di desa menuju Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat. 

“Saya berharap kepada seluruh peserta untuk memasang niat yang luhur bahwa kegiatan fasilitasi kerjasama antar desa yang menjadi kewenangan provinsi ini sebagai tonggak dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” sebut Fachriza, di penghujung sambutan Gubernur. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan