Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.H., M.H
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, yakni dr. RA yang juga Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu. Gugatan diajukan ke PN Bengkulu dan sidang pertama sudah digelar pada Jumat (25/8/2023).
“Senin 28 Agustus nanti sidang pembuktian, tidak masalah bagi kami dan kami siap membuktikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat materil dan formil. Praperadilan juga merupakan hak tersangka,” ujar Pambudi kepada wartawan.
Menurut Pambudi, nantinya akan dibuktikan di sidang pembuktian tersebut apakah penetapan tersangka telah sesuai prosedur atau melanggar prosedur. Pihaknya juga mempersilahkan kuasa hukum untuk berpendapat berbeda terkait penetapan tersangka, sebab hal tersebut juga merupakan hak tersangka untuk membela diri.
“Yang pastinya penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan modus melakukan pemotongan dana BOK pada Puskesmas Pasar Ikan dengan nilai mencapai Rp 146 juta.
Menurut penyidik, dana BOK pada Puskesmas tersebut telah dicairkan sebesar Rp 749 juta. Adapun, modus dugaan korupsi dilakukan dengan melakukan pemotongan pada anggaran biaya perjalanan dinas dan juga duplikasi SPJ.
“Penetapan ini sudah berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti, serta hasil dari pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti. Penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka,” terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipikor, Kompol Khoiril, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023) lalu.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, I Made Sukiade mengatakan, praperadilan dilakukan kliennya adalah suatu hak dalam mencari keadilan dalam perkara, bahkan pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran oleh penyidik Polda Bengkulu dalam menangani kasus tersebut.
“Karena memang ini hak kita daripada tersangka atau klien kita. Apa yang dilakukan oleh termohon atau penyidik Polda ini, ada hal yang harus perlu dipenuhi. Kita melihat ada juga pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur dan KUHP, baik materil dan formil. Prosesnya dianggap hal yang kurang lengkap,” ujar Made, Jumat (25/8/2023).
Made mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 13 surat bukti, baik akan menghadiri saksi dan ahli. Dikatakan olehnya, dalam penetapan Pasal 12 E dan F UU pemberantasan Tipikor dilayangkan oleh kliennya itu adanya kelemahan maka hal ini yang akan diuji nantinya.
“Klien kita ini ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023, kemudian pasal diterapkan 12 E dan F serta Pasal UU Tipikor. Selain itu menurut kita belum adanya audit, dalam menentukan tersangka. Ini kita melihat adanya kelemahan penetapan ini, makanya kita uji nantinya saat praperadilan,” tambahnya.
Lanjut Made, menanggapi terkait kliennya melakukan studi tour menggunakan dana pemotongan BOK yang digunakan perjalanan dinas, dimaksudkan simpanan (saving) untuk kepentingan Puskesmas itu sendiri.
Pemotongan ini juga atas dasar kesepakatan bersama, dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan bersama atau kepentingan puskesmas. Sebagai contoh, Puskesmas membeli lemari untuk arsip seharga Rp 30 juta. Untuk pembelian lemari ini, maka digunakan dana saving ini.
“Tidak benar karena dana itu untuk kebersamaan atas kesepakatan bersama. Untuk kepentingan Puskesmas juga, bahkan isunya ada studi tour ini tidak benar. Karena perlu dijelaskan puskesmas melaksanakan studi tiru bukan study tour, dana ini juga digunakan dana pribadi mereka yang ikut disana. Sisa dana saving yang disepakati tadi juga ikut namun tidak seluruhnya, bahkan administrasi lengkap ini,” tandas Made.(riken)