Polda Bengkulu Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kota Bengkulu

- Penulis

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.H., M.H

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan  tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, yakni dr. RA yang juga Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu. Gugatan diajukan ke PN Bengkulu dan sidang pertama sudah digelar pada Jumat (25/8/2023).

“Senin 28 Agustus nanti sidang pembuktian, tidak masalah bagi kami dan kami siap membuktikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat materil dan formil. Praperadilan juga merupakan hak tersangka,” ujar Pambudi kepada wartawan.

Menurut Pambudi, nantinya akan dibuktikan di sidang pembuktian tersebut apakah penetapan tersangka telah sesuai prosedur atau melanggar prosedur. Pihaknya juga mempersilahkan kuasa hukum untuk berpendapat berbeda terkait penetapan tersangka, sebab hal tersebut juga merupakan hak tersangka untuk membela diri.

“Yang pastinya penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan modus melakukan pemotongan dana BOK pada Puskesmas Pasar Ikan dengan nilai mencapai Rp 146 juta.

Menurut penyidik, dana BOK pada Puskesmas tersebut telah dicairkan sebesar Rp 749 juta. Adapun, modus dugaan korupsi dilakukan dengan melakukan pemotongan pada anggaran biaya perjalanan dinas dan juga duplikasi SPJ.

“Penetapan ini sudah berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti, serta hasil dari pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti. Penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka,” terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipikor, Kompol Khoiril, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, I Made Sukiade mengatakan, praperadilan dilakukan kliennya adalah suatu hak dalam mencari keadilan dalam perkara, bahkan pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran oleh penyidik Polda Bengkulu dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Himbau Hindari Perayaan Yang Berpotensi Menjadi Kerumunan

“Karena memang ini hak kita daripada tersangka atau klien kita. Apa yang dilakukan oleh termohon atau penyidik Polda ini, ada hal yang harus perlu dipenuhi. Kita melihat ada juga pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur dan KUHP, baik materil dan formil. Prosesnya dianggap hal yang kurang lengkap,” ujar Made, Jumat (25/8/2023).

Made mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 13 surat bukti, baik akan menghadiri saksi dan ahli. Dikatakan olehnya, dalam penetapan Pasal 12 E dan F UU pemberantasan Tipikor dilayangkan oleh kliennya itu adanya kelemahan maka hal ini yang akan diuji nantinya.

“Klien kita ini ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023, kemudian pasal diterapkan 12 E dan F serta Pasal UU Tipikor. Selain itu menurut kita belum adanya audit, dalam menentukan tersangka. Ini kita melihat adanya kelemahan penetapan ini, makanya kita uji nantinya saat praperadilan,” tambahnya.

Lanjut Made, menanggapi terkait kliennya melakukan studi tour menggunakan dana pemotongan BOK yang digunakan perjalanan dinas, dimaksudkan simpanan (saving) untuk kepentingan Puskesmas itu sendiri.

Pemotongan ini juga atas dasar kesepakatan bersama, dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan bersama atau kepentingan puskesmas. Sebagai contoh, Puskesmas membeli lemari untuk arsip seharga Rp 30 juta. Untuk pembelian lemari ini, maka digunakan dana saving ini.

“Tidak benar karena dana itu untuk kebersamaan atas kesepakatan bersama. Untuk kepentingan Puskesmas juga, bahkan isunya ada studi tour ini tidak benar. Karena perlu dijelaskan puskesmas melaksanakan studi tiru bukan study tour, dana ini juga digunakan dana pribadi mereka yang ikut disana. Sisa dana saving yang disepakati tadi juga ikut namun tidak seluruhnya, bahkan administrasi lengkap ini,” tandas Made.(riken)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Bengkulu Tengah

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB