Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

Rejang Lebong537 Dilihat

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com.-  Polres Rejang Lebong kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong, Selasa (11/11/2025).

Kabag Ops AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak, menjelaskan kronologi dan perkembangan tiga kasus curanmor yang berhasil ditangani Satreskrim Polres Rejang Lebong.

TKP Pertama Yamaha Vixion Raib di Depan Kos

  • Waktu: 7 November 2025
  • Lokasi: Depan kos-kosan belakang Masjid Agung, Kelurahan Air Putih Lama, Curup
  • Barang Hilang: Yamaha Vixion Old BD 5360 KM
  • Korban: Dipa (22), warga Kelurahan Karang Anyar

Pelaku:

  • RK (28), pengangguran, warga Desa Kampung Jeruk
  • SJ (26), pengangguran, warga Desa Kepala Curup

Kedua pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor sebelum membawanya kabur. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa SJ juga sedang menjalani proses hukum di Polres Kepahiang dalam kasus serupa.

Keduanya terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Pengembangan Satu Pelaku Tambahan Ditangkap

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama mengantarkan tim Satreskrim pada penangkapan satu pelaku baru dalam kasus berbeda namun masih di wilayah yang sama.

TKP Kedua Honda Beat Hilang di Air Putih Lama

  • Tanggal: 9 November 2025
  • Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama
  • Barang Bukti: Honda Beat merah BD 5164 KP
  • Korban: A. Teguh Minako (25), wiraswasta

Pelaku:

  • SK (29), petani, warga Desa Kampung Jeruk

TKP Ketiga Pelaku Berulang Kembali Beraksi

  • Tanggal: 12 November 2025
  • Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama, Curup
  • Barang Bukti: Honda Scoopy BD 5324 GL
  • Korban: Melanda (18), warga Desa Daspetah, Kepahiang

Pelaku:

  • SK (29), petani
  • AJ (22), petani, warga Desa Simpang Beliti

Keduanya kembali dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.” (wandra)br 

Share