Ratusan Warga Geruduk DPRD Benteng Tuntut Pengembalian Lahan 2.600 Hektare di Kuasai PT RAA

Bengkulu Tengah638 Dilihat

Foto/ Ratusan Warga saat mendatangi kantor DPRD Benteng Tuntut Pengembalian Lahan 2.600 Hektare yang di Kuasai PT RAA

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com, – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah pada Senin (8/9/2025).

Kedatangan massa tersebut menuntut pengembalian lahan seluas 2.600 hektare yang diduga telah dikuasai oleh PT Riau Agrindo Agung (RAA) tanpa memiliki dokumen yang syah, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang sempat digelar bersama DPRD. Masyarakat menilai lahan tersebut merupakan hak mereka dan harus segera dikembalikan. Salah seorang perwakilan masyarakat, Zainal Aktam, menyampaikan tuntutannya dengan tegas. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian terkait status lahan tersebut.

“Kami minta DPRD Bengkulu Tengah selaku perwakilan rakyat bertindak tegas agar lahan PT RAA dikembalikan kepada masyarakat. Jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat, maka akses jalan menuju PT RAA akan kami tutup,” ujar Zainal kepada wartawan

Zainal menambahkan, langkah penutupan akses jalan tersebut bukanlah pilihan utama, tetapi akan menjadi jalan terakhir apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah lama merasa dirugikan dan semakin kehilangan kesabaran.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

Menanggapi tuntutan warga, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, hadir langsung dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat. Ia membenarkan bahwa berdasarkan laporan dan data awal, terdapat dugaan bahwa PT RAA memang tidak mengantongi izin HGU yang sah.

“Kami memahami keresahan masyarakat. DPRD Bengkulu Tengah tidak akan tinggal diam. Masalah ini akan kami bawa ke tingkat pusat. Besok, hari Rabu, kami bersama jajaran akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat,” jelas Fepi.

Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti memblokade jalan atau melakukan perusakan. Menurutnya, jalur hukum dan regulasi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa percaya dan memberi waktu kepada DPRD. Kami akan mengupayakan langkah terbaik, agar kepastian hukum mengenai lahan ini bisa segera diperoleh,” pungkasnya.

Konflik Lahan yang Berkepanjangan

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan bukanlah hal baru di Bengkulu Tengah. Dalam beberapa tahun terakhir, konflik serupa kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Kasus PT RAA menjadi sorotan karena luas lahan yang dipermasalahkan mencapai 2.600 hektare, mencakup lima kecamatan. Masyarakat menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menguasai lahan tersebut. Apalagi, dokumen HGU yang seharusnya menjadi syarat utama operasional perusahaan hingga kini diduga tidak pernah diterbitkan.

Bagi warga, lahan itu bukan sekadar tanah kosong, melainkan sumber kehidupan yang menopang perekonomian mereka. Banyak masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil pertanian dan perkebunan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, tuntutan pengembalian lahan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

mengambil langkah tegas, masyarakat juga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum secepatnya. Warga meminta agar pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepada korporasi yang dianggap merugikan.

“Lahan ini adalah hak kami. Sudah turun-temurun kami kelola, tapi sekarang dikuasai tanpa izin yang sah. Kami hanya menuntut keadilan,” kata seorang warga lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

Para tokoh masyarakat juga berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka meminta DPRD Bengkulu Tengah yang sudah berjanji akan membawa masalah ini ke pusat, benar-benar serius memperjuangkannya.

Pemerhati hukum agraria menilai bahwa langkah DPRD Bengkulu Tengah membawa masalah ini ke Kementerian ATR/BPN adalah langkah tepat. Sebab, hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum terkait status HGU sebuah perusahaan.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Apabila benar PT RAA tidak memiliki HGU, maka lahan tersebut harus segera dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, proses tersebut tentu membutuhkan waktu, mengingat ada prosedur hukum dan administrasi yang harus ditempuh. Karena itu, peran masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan konflik horizontal maupun kerugian yang lebih besar.

Diketahui aksi ratusan warga di Bengkulu Tengah ini kembali menegaskan bahwa masalah agraria masih menjadi persoalan serius di daerah. Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, seperti yang melibatkan PT Riau Agrindo Agung, menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

Dengan adanya komitmen DPRD Bengkulu Tengah untuk membawa masalah ini hingga ke Kementerian ATR/BPN, masyarakat berharap keadilan benar-benar bisa ditegakkan. Harapan besar kini tertuju pada langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan seluas 2.600 hektare tersebut, agar hak-hak masyarakat dapat segera dipulihkan.” demikian.,( Rizon)

Share