RS Tiara Sella Terkesan Menghindar Fakta Kematian Pasien Akibat Tindakan Medis Lanjutan.

“Ancam” Tuding Redaksi BR Pencemaran Nama Baik.

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Fakta bahwa ada pasien yang meninggal usai melahirkan di RS Tiara Sella atas nama MD (37) pada Selasa Malam (21/12/ 2021) sekira pukul  21.15 Wib. Sehingga akibat tindakan medis dua kali setelah tindakan medis pertama, dan kemudian diambil tindakan medis kedua dan ketiga, kondisi pasien memburuk berujung kematian.

Dari pengakuan keluarga pasien yaitu paman korban atas nama Can, diduga akibat tindakan medis lanjutan (kedua dan ketiga) yang menyebabkan  korban meninggal dunia. Can juga meralat pernyataannya pada berita dimedia ini (27/12/2021) bahwa tindakan medis lanjutan bukan di vakum tapi dikuret, namun tanpa pembiusan dan pemulihan terlebih dahulu., sehingga Pasien (korban) mengeluh kepada suaminya karena merasa kesakitan yang berujung meninggal dunia.

Menjadi pertanyaan? apakah bukan malpraktek mengabaikan kondisi keserhatan tubuh, daya tahan tubuh pasien yang belum pulih dari tindakan medis pertama, dan mengeluh merasa kesakitan justru pihak rumah sakit melanjutkan tindakan medis kedua dan ketiga tanpa diberi obat penahan rasa sakit (Pembiusan) sebelum di Kuret.

Kenapa paramedis Rumah Sakit (RS) Tiara Sella tidak memberikan jeda waktu kepada pasien (beberapa hari atau minggu) masa recovery (masa pemulihan) sehingga tubuh pasien siap kembali menerima tindakan medis kedua dan ketiga pasca melahirkan. Apakah ini tidak melanggar UU Kesehatan mengabaikan kondisi kesehatan pasien dalam melakukan tindakan medis lanjutan?

Apa tanggung jawab RS Tiara Sella Sebagai Tim Paramedis yang tujuannya melayani pasien supaya sehat dengan cara melakukan tindakan medis yang lebih manusiawi justru mengabaikan Recovery (pemulihan) tubuh pasien. Kembali Redaksi Media Rafflesia mempertanyakan kepada pihak RS Tiara Sella. Apakah tindakan medis lanjutan yang dilakukan paramedis RS Tiara Sella tanpa menunggu recovery kesehatan tubuh pasien bukan sebuah tindakan medis kategori “malpraktek” ?

Ini menjadi hak jawab dan koreksi Redaksi Media Berita Rafflesia Menanggapi surat dari RS Tiara Sella Nomor :628/ADM/RSTS/XII/2021. Perihal Hak Jawab& Hak Koreksi Pemberitaan Media Raflesia yang dianggap keliru Terhadap RS Tiara Sella Kota Bengkulu. Yang menuding pemberitaan Berita Rafflesia “Diduga Akibat Malpraktek, Pasien Tiara Sella Meninggal” sebagai pencemaran nama baik.

Redaksi Media Rafflesia sesuai UU Pers telah melakukan  upaya Cover Both Side pemberitaan (keberimbangan pemberitaan) dua nara sumber selain menerima laporan dari kerluarga pasien telah berupaya melakukan konfirmasi dugaan “malpraktek” ke Pihak RS Tiara Sella tanggal 27 Desember 2021.

Kabid pelayanan Rumah Sakit Tiara Sella Marno mengatakan, dirinya mengakui bahwa pasien atas nama MD meninggal saat setelah dilakukan persalinan di rumah sakit Tiara Sella. Namun ia tidak ada kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh terkait penyebab meninggalnya korban.

“Saya tidak ada kewenangan untuk menjelaskan soal SOP dalam penanganan pasien atas nama MD (33), nanti saya sampaiakan kepada pihak Manajemen kami. Tapi sekarang belum bisa di temui karena sedang rapat, kalo mbak dan mas-mas mau ketemu nanti kita sampaikan ke pihak manajemen dahulu, kapan kita bisa ketemuannya, kalau saya saya terus terang tidak ada kewenangan untuk memberi keterangan” Ucap Marno saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Tiara Sella. (27 Desember 2021)

Redaksi Berita Rafflesia kembali mendatangi pihak Manajemen RS Tiara Sella (28 Desember 20121) melalaui kepala bidang hukum, Sari didamping Humas, Dina untuk meminta klarifikasi, bukan menjawab persoalan yang dipermasalahkan keluarga pasien, justru terkesan “mengancam” Media Berita Rafflesia untuk memberikan permintaan maaf 3×24 jam kepada RS Tiara Sella.

Pertanyaan adalah apakah “ancaman” permintaan kepada Media Berita Rafllesia untuk meminta maaf soal pemberitaan menjadi upaya menutupi dan membungkam fakta kebenaran, bahwa ada kematian pasien pasca melahirkan di RS Tiara Sella akibat tindakan medis lanjutan yang diduga “malpraktek” karena tanpa pembiusan dan recovery  (pemulihan) dan apakah tindakan paramedis ini tidak melanggar UU Kesehatan?

Menanggapi surat yang dilayangkan oleh pihak managemen Rumah Sakit Tiara Sella yang di tanda tangani Direktur dr.Syella Ania membuat Ketua LSM Pusat Informasi Jaringan Rakyat (Pijar), Apriansyah angkat bicara, terkait surat dengan Nomor :628/ADM/RSTS/XII/2021 kepada Media Berita Rafflesia tersebut menurutnya, ada upaya menutupi kebenaran, dan berupaya ingin membungkam fakta atas  kematian pasien MD akibat tindakan medis lanjutan. Karena pernyataan yang terterah dalam surat tersebut bukan hanya ingin membumkam Pers untuk menyuarakan kebenaran, Namun terindikasi melakukan pembohongan publik (Membungkam Rakyat), menghalangi keluarga pasien mencari kebenaran.

”Saya selaku Pimpinan LSM yang berpihak pada rakyat mendukung keluarga korban MD untuk mencari kebenaran dan memperjuang hak mendapatkan informasi yang benar., Dan sekaligus hadir untuk mendukung Media Berita Rafflesia supaya mengungkap kebenaran. Dan mendesak Pihak RS Tiara Sella memberikan informasi yang benar dalam penanganan medis pasien yang meninggal tersebut.” Kata Apriansyah

Dirinya juga berharap kepada pihak RS Tiara Sella Jangan ada upaya untuk membohongi Keluarga Pasien dan jangan ada upaya membodohi Publik Kota Bengkulu.

“ Saya siap mendampingi Media Berita Rafflesia dan Keluarga Pasien untuk mendapatkan keadilan dan menegakkan kebenaran dalam masalah ini” Pungkasnya, kepada Redaksi ini (28/12/2021)

Editor: Evin 

Share

Tinggalkan Balasan