Bupati Bengkulu Tengah Apresiasi Terkait Produk Jeruk Kelamansi

Bengkulu Tengah300 Dilihat

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Jeruk Kelamansi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

Sertifikat IG tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, kepada Bupati Rachmat Riyanto. Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmaeni, S.E., M.Pd., serta Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Hertoni Agus Satria, S.E., M.E. Turut hadir pula perwakilan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bengkulu Tengah.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Penerimaan Sertifikat IG ini menandai pengakuan resmi terhadap Jeruk Kelamansi sebagai produk unggulan daerah yang memiliki keunikan dan kualitas khas dari Bengkulu Tengah.

Dengan adanya sertifikat ini, perlindungan hukum terhadap produk tersebut semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan nilai jual dan pemasaran hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Bupati Rachmat Riyanto menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pencapaian ini.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

Dalam kesempatan ini, hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, petani, serta berbagai pihak yang telah mendukung proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Ia berharap, dengan adanya sertifikat ini, Jeruk Kelamansi Bengkulu Tengah dapat lebih dikenal luas dan mampu bersaing di pasar global.

Sementara itu, Dirjen KI Ir. Razilu menekankan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis dalam mendukung perekonomian daerah.

Ia mengungkapkan bahwa IG bukan sekadar simbol pengakuan, tetapi juga menjadi alat bagi produk lokal untuk mendapatkan perlindungan hukum dari penyalahgunaan atau pemalsuan.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

Di sisi lain, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmaeni menyampaikan bahwa setelah memperoleh sertifikat ini, langkah selanjutnya adalah meningkatkan produksi dan kualitas Jeruk Kelamansi agar semakin diminati oleh pasar.

Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis ini, diharapkan Jeruk Kelamansi Bengkulu Tengah dapat menjadi produk unggulan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, serta memperkuat citra Bengkulu Tengah sebagai daerah penghasil produk berkualitas tinggi di Indonesia.

Share