Polsek Curup, jajaran polres kabupaten rejang lebong gelar sidak apotik penjualan obat
Rejang lebong,Beritarafflesia.com- Personil Bhabinkamtibmas Polsek Curup, jajaran polres kabupaten rejang lebong melaksanakan kegiatan imbauan terhadap Apotik dan Penjual Obat Sirop yang dilarang untuk sementara sesuai Instruksi Kemenkes RI, Sabtu (22/10/2022).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kegiatan imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Curup terhadap Apotek dan Penjual Obat Sirop yang dilarang untuk sementara sesuai Instruksi Kemenkes RI menyasar sejumlah apotek yakni APOTEK AN-NISSA Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. APOTEK YOSI Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
APOTEK CAESAR Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong

APOTEK RAVAJalan A. Yani Nomor 170 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. APOTEK UMMA di Jalan A.Yani Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. APOTEK NAPALINDO PHARMA di Jalan Hasyim Azhari Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
APOTEK FAMILY FHARMA Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. TOKO OBAT HANA FHARMA di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. APOTEK ADE di Jalan Kartini Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. APOTEK RIZKI di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. APOTEK AGUNG di Jalan Merdeka Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Warung Grosir HENI yang menjual obat Pabrik Non Resep Dokter di Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Warung Grosir FATIMAH yang menjual obat Pabrik Non Resep Dokter di Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
“Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, hindari penggunaan obat Sirop sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait.
Mengimbau kepada Apotek dan pemilik warung untuk sementara Waktu untuk tidak menjual Obat Sirup/cair untuk anak-anak sesuai anjuran pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Kesehatan RI yang mengandung Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol dalam Jumlah yang belum dapat diterima,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, mengimbau kepada warga tetap tenang dan jangan panik apabila terdapat anak sakit atau demam cepat membawa kepuskesmas terdekat atau Rumah Sakit untuk diberi pertolongan segera. Pemasangan tulisan daftar obat Sirop yang dilarang ditempat yang mudah dibaca di Apotek ataupun Warung Penjual Obat Sirop.(Ken)













