Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Mukomuko terus berupaya memperkuat sinergi dan komitmen dalam memberikan layanan prima untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Jemput Pajak (JEJAK) yang mana nantinya petugas samsat akan mendatangi desa-desa yang datanya telah tervalidasi untuk melakukan pembayaran PKB.

Baca Juga  Pasang Lampu di Masjid, Kadishub : Dukung Program Walikota Ciptakan Masyarakat Religius Dan Bahagia

Dalam kegiatan musyawarah desa ini, Tim Pembina Samsat Mukomuko menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi data tunggakan PKB pada masyarakat setempat sehingga data potensi pemilik kendaraan bermotor dapat terdata secara baik dan efektif. Dengan demikian, rencana kegiatan JEJAK ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada 30 November 2024.

Baca Juga  Usai Membacok Pria 50 Tahun, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza menyampaikan, “Semoga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ khususnya di Desa Lubuk Sanai II dapat tercapai,” ujarnya. 

Baca Juga  Unjuk Rasa Pembekuan BEM Hukum Universitas Bengkulu Ricuh

Penting untuk diketahui oleh masyarakat, salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yaitu mengelola dana SWDKLLJ yang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017.(BR1)

Share