Kaji Izin 2 PT Pengelola Hasil Hutan, DLHK Provinsi Berkirim Surat Ke KLHK

Beritarafflesia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Bengkulu mengirimkan surat ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji izin dua perusahaan pengelola hasil hutan di provinsi Bengkulu.

Kepala badan perencanaan pemanfaatan hutan dan konservasi sumber daya alam ekosistem (KSDAE) DLHK provinsi Bengkulu Samsul Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kementerian untuk mengevaluasi ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Anugerah Pratama Inspirasi, dan PT. Bentara Arga Timber.

Baca Juga  Peringati Hari RPL Desa, Kemendes RI Gelar Rakor Pendampingan TAPM Provinsi Bengkulu

“Kami telah menyurati kementerian LHK untuk mengevaluasi ketidaksesuaian dan meninjau izin tersebut,” kata Samsul, Jumat (18/07/22).

Disebutkan Samsul, kedua perusahaan tersebut tidak mematuhi keamanan wilayah kerja dan kewajiban lain yang belum terselesaikan. Padahal kedua perusahaan tersebut memiliki izin pengelolaan hasil hutan dan hutan alam (IUPHHK-HK).

Selain itu, DLHK provinsi Bengkulu juga telah mengirimkan surat teguran kepada kedua perusahaan tersebut. Pasalnya kedua perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk mengamankan wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan izin yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja dan kesejahteraan.

Baca Juga  Pelantikan PW Muslimat NU Provinsi Bengkulu 2023-2028: Sinergi Baru, Masa Depan Cerah!

“Karena lalai dan membiarkan wilayahnya dirambah atau diduga dijual surat peringatan dikirim,” kata Samsul lagi.

Sebelumnya penanggung jawab konsorsium bentang alam sebelat Ali Akbar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi selama 8 bulan dan pemantauan rutin yang dilakukan secara kolaboratif oleh anggota konsorsium bentang alam sebelat, diduga kuat ada penjualan dan pembelian kawasan hutan habitat gajah hingga ratusan hektar di kabupaten Mukomuko.

Baca Juga  Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah: Pilkada 2024 Harus Kondusif

Selain itu dari hasil analisis, tutupan hutan yang dilakukan oleh konsorsium bentang alam sebelat di wilayah kerja kawasan ekosistem esensial koridor gajah dengan luas 80.987 hektar, diketahui luas dari 39.812,34 hektar atau 49% telah menjadi hutan lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektar atau 29% telah berubah fungsi menjadi non kehutanan. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan