MAKI Beri Apresiasi Kejati DKI Jakarta, Cepat Dalam Penanganan Kasus Pungli Oknum Kemenkumham

Jakarta149 Dilihat

Beritarafflesia.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli oknum di  Kemenkumham dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Minggu (19/06/22). 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni telah meningkatkan ke tahap penyidikan  laporan dari MAKI atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat lapas dan rutan.

Dikatakan Boyamin, MAKI akan tetap mengawal perkara tersebut termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. 

Baca Juga  Wapres Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar

“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan bahwa pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utamanya adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. 

“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap,” tambah Boyamin.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan dengan pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” jelasnya.

Baca Juga  Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Mensesneg: Sekolah Rakyat Strategi Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan

Boyamin menyebut pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara. 

“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap,” cetus Boyamin.

Untuk itu, MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

Baca Juga  Kisah Bangga dan Harapan Atlet SEA Games saat Terima Apresiasi Presiden Prabowo

“LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi,” tandas Boyamin.

MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara Pungli yang lebih besar dan meluas. 

“MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan Pungli di Kejati Banten (dugaan Pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta ) dan laporan dugaan Pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri ),” demikian Boyamin.

Share

Tinggalkan Balasan