Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Rp 2,6 Miliar Temuan TGR,  Kontraktor dan Dinkes kota Bungkam

Kota Bengkulu1297 Dilihat

Foto/ Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Rp 2,6 Miliar Temuan TGR,  Kontraktor dan Dinkes kota Bungkam

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Proyek pembangunan gedung laboratorium yang dibiayai melalui Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022 dengan pagu dana sebesar Rp 2,6 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya selesai sesuai kontrak tersebut hingga saat ini tidak tuntas, namun dana proyek sudah dicairkan seratus persen. Kondisi ini mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau yang dikenal dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar kurang lebih Rp 900 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan kontraktor pelaksana inisial CV. Yrk. Namun, alih-alih memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu, bangunan yang direncanakan sebagai fasilitas laboratorium tersebut justru terbengkalai. Ironisnya, meskipun progres pekerjaan tidak mencapai target penyelesaian, pencairan anggaran dilakukan penuh, yakni 100 persen dari pagu dana yang telah ditetapkan.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan ini kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Aparat penegak hukum disebut sudah mulai melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Salah seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebutkan, nilai TGR yang harus dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp 900 juta. Nilai ini muncul akibat selisih antara pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dengan realisasi di lapangan.

“Proyeknya tidak selesai, tapi dicairkan penuh. Selisih pekerjaan yang tidak dikerjakan itu menimbulkan potensi kerugian negara. Karena yang kita ketahui TGR hingga mencapai Rp 900 juta sampai saat ini tidak ada di kembalikan” jelas sumber tersebut.

Upaya konfirmasi kepada kepala dinas Kesehatan Kota Bengkulu Jhoni selaku pengguna Anggatan ( PA)  pada proyek tersebut, Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan. Pesan dan panggilan telepon yang disampaikan kepadanya tidak ditanggapi.

Hal serupa juga terjadi ketika media mencoba menghubungi pihak kontraktor pelaksana, CV. Yrk. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan mengenai alasan keterlambatan pekerjaan maupun perihal pencairan dana yang tetap dilakukan penuh meski bangunan tidak selesai.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tersebut. Sejumlah pihak juga menilai kasus ini harus diusut tuntas demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi SH. menilai kasus proyek pembangunan laboratorium ini bisa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Menurutnya, adanya pencairan dana 100 persen padahal pekerjaan belum rampung menunjukkan adanya dugaan kelalaian sekaligus penyalahgunaan wewenang.

“Kalau memang pekerjaan belum selesai, seharusnya pencairan juga tidak bisa dilakukan penuh. Ada mekanisme yang seharusnya dijalankan sesuai aturan. Kalau hal ini dibiarkan, tentu berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.,maka dari itu kita juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kejari kota Bengkulu agar mengusut kasus ini dengan tungas. Kadis dinkesnya juga wajib di periksa selaku pengguna Anggaran 2022 lalu” tegas Rustam pada jumat sore (29/8/2025)

Rustam juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak terkait, baik Dinas Kesehatan Kota Bengkulu maupun kontraktor pelaksana. Dengan memberikan penjelasan terbuka, masyarakat akan mengetahui kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan spekulasi liar.

Apalagi menurut Rustam, kasus Proyek  Pembangunan Gedung Laboratorium yang menelan anggaran hingga mencapainRp 2,6 Miliar yang sudah menjadi temuan TGR Rp.900 juta ini sudah tangani oleh penyidik kejaksaan negeri ( Kejari ) kota Bengkulu.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika pejabat atau pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan diam saja, justru akan memperkuat dugaan adanya masalah serius di balik proyek tersebut. Untuk di ketahui kasus ini sudah di tangani  kejaksaan negeri kota., maka dari itu kita juga mendesak agar kejari harus usut tuntas siapapun pelaku yang sudah merugikan negara hingga mencapai kurang lebih ratusan juta tersebut. ” Ungkapnya

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu masih terus mendalami kasus ini. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, serta bukti pencairan dana sudah mulai diperiksa.

Kasus proyek laboratorium ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya lebih serius dalam memperketat pengawasan proyek-proyek pemerintah di daerah. Apalagi, pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas, mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kontraktor CV. Yrk maupun pejabat teknis terkait dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.( Rian)

Share