Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Dalam Tahapan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan Nomor Induk (NI).
Meski yang direkrut Pemkab Kepahiang saat ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Sebab, lantaran sejak awal tahapannya, Pemkab Kepahiang tidak mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, namun atas intruksi BKN dan KemenPANRB dan dalam rangka penataan tenaga honorer, Pemkab Kepahiang diminta untuk melaksanakan tahapan rekrutmen PPPK dalam formasi tampungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan hasil akhir penetapan NI merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya, yang direkrut ini adalah PPPK paruh waktu, tetap saja keputusan akhirnya ditangan BKN. Pemkab Kepahiang juga masih menunggu keputusan BKN dalam hal ini terkait dengan penetapan nomor induk,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, alasan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan intruksi BKN, dimana penataan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara. Dimana, sesuai dengan regulasi dan ketentuannya, pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait penghapusan tenaga honorer.
“Pemkab Kepahiang nanti hanya ada PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing saja, nah untuk PPPK ini ada penuh waktu dan ada paruh waktu, dimana sistem penggajiannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Yaitu, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari besaran gaji mereka saat honorer lalu,” jelas Sekda.
Dalam ketentuannya, skema PPPK paruh waktu dijelaskan Sekda tidak dapat diganti sewaktu-waktu oleh Pemerintah Kabupaten, lantaran ranah databasenya pada Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat melakukan evaluasi kinerja, apabila PPPK paruh waktu bersangkutan berkinerja tidak maksimal atau melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BR)













