Coption poto; Jhon Oknum Wartawan yang Jual Tuak dan Daging Celeng, Daging Anjing Tanpa Izin, alias ilegal.
Bengkulu,,Beritarafflesia.com- Oknum Wartawan online, sekaligus Pemilik warung Tuak dan jual dagimg celeg serta sop daging anjing yang beroprasi di depan Universitas Terbuka (UT) sudah belasan tahun di Jalan sadang raya, kelurahan lingkar barat kecematan gading cempaka kota Bengkulu, saat di konfirmasin media ini akhirnya mengakui tidak memuliki izin.
” Saya membuka warung tuak dan jual daging baby sama sop daging anjing ini sudah belasan tahun tidak perna ada izin. Lagi pula meskipun saya buka warung tuak dan jual daging baby serta sop daging anjing, tapi selama ini baik pemerintah kota maupun aparat kepolisian bersama satpol PP tidak perna mempermasalahkan izin usaha tersebut,” kata Jhon saat di temui awak media di warung tuak miliknya pada sabtu pagi, (6/1/2024)
Bahkan ia juga menyebut, Kalau Jual tuak dan Daging Baby sama Daging Anjing ini stok barangnya beli dari gudang yang ada di kawasan taman remaja lingkar timur.
” Saya beli daging celeng sama daging anjing ini dari gudang taman remaja. Justru walaupun mereka jual daging anjing buktinya aman- aman saja, walaupun tidak ada izin.” Ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Gading Kompol Kadek Suwantoro SH., S.IK., M.AP ketika di konfirmasi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan, dan ia juga akan mengungkap peredaran jual beli daging anjing dan celeng ilegal.
“Kita siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan daging celeng dan sop daging anjijg yang di suplay oleh pemilik warung tuak diwilayah hukum gading cempaka” jika mengganggu kenyamanan warga dan keamanan katibmas maka kita akan tindak” Tegas Kompol Kadek Suwantoro
Untuk di ketahui selama ini warga yang terletak di depan Universitas Terbuka (UT) mengaku resah akibat warung tuak berkedok Usaha Travel milik salah satu wartawan media online Jhon sangat jelas ada pelanggaran, hal in sesuai Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, bahua Anjing tidak termasuk PANGAN, danbjuga tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan. Apalagi hewan sejenis anjing diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Jika praktek kekerasan, dan pencurian anjing, bisa di sangsi pidana penjara,,hal ini berdasarkan regulasi yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014,,
“Pelanggaran akan dikenakan penjara 2 tahun sampai penjara seumur hidup,” Ujar Sekretaris Ormas Pijar Institute Andre kepada wartawan
Andre juga memaparkan, bahua berdasarkan perwal WALIKOTA BENGKULU Nomor 7 TAHUN 2021
Tentang Larangan menjual Minuman Berupa Tuak dan minuman Berakohol Tradisional lainnya ilegal bisa dipidana
” Sesuai BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 8, Setiap orang dan/atau perusahaan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman tuak serta minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” Tambahnya
” Lanjut Andre” Setiap orang yang mengonsumsi minuman tuak dan minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). dan di pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran bagi Setiap orang atau Badan dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual Minuman Tuak” Pungkas Andre.( BR1)