Foto/ Pj Sekda Bengkulu Tengah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana PKK
Bengkulu Tengah – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial HD, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2025 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Saat ini, HD juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (3/9/2025), HD memilih bungkam ketika dimintai tanggapan mengenai pemanggilan serta dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “No comment,” ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan ruangan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sikap tertutup itu memicu tanda tanya publik mengenai posisinya dalam kasus yang kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari adanya indikasi penyalahgunaan dana pada kegiatan PKK yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program pemberdayaan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian anggaran tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH., MH., membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar sepuluh orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk HD.
“Kami masih dalam tahap klarifikasi awal. Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PKK,” kata Rianto
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka. “Kami terus mendalami informasi yang kami terima dan menelaah apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” tambahnya.
Keterlibatan HD dalam proses penyelidikan menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kini mengemban dua jabatan penting, yakni Pj Sekda dan Kepala Dinas PMD. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Dinas PMD merupakan instansi yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap program serta pengelolaan anggaran PKK.
Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas. Pemberantasan praktik korupsi di tingkat daerah dinilai sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan komitmen bersama, terlebih ketika melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan strategis. Kasus dugaan korupsi dana PKK ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola dana publik di Bengkulu Tengah, khususnya untuk program pemberdayaan masyarakat yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan keluarga.(Rzn)












