PPKM Diperpanjang, Pemerintah Pusat Beri Prosedur Untuk Pelaku Usaha

Jakarta, Pemerintahan306 Dilihat

LIVE: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat, melalui saluran youtube Sekteriat Presiden

Jakarta, (Beritarafflesia.com) – Minggu (25/7) Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden.

Baca Juga  Wapres Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar

Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa.

Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

“Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga  Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Mensesneg: Sekolah Rakyat Strategi Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan

Jokowi menjelaskan, pasar sembako boleh buka seperti biasa non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda

Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

Share

Tinggalkan Balasan