LSM Gemawasbi Desak Polda Bengkulu Usut Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bengkulu Selatan207 Dilihat

Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Gemawasbi Provinsi Bengkulu Jevie Sartika

Bengkulu Selatan,Beritarafflesi.com–Ketua umum lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Gemawasbi Provinsi Bengkulu Jevie Sartika mendesak penyidik Tipiter Polda Bengkulu agar mengusut tuntas kasus alat berat yang telah di Police line pada bulan lalu akibat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi.Hal ini disampaikan oleh Jevi saat menyambangi redaksi BR, rabu (09/03/2022)

“Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini sering terjadi pada  pelaku usaha industri, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemerintah menerapkan BBM subsidi tersebut untuk membatu masyarat yang ekonominya menengah kebawah.” Kata Jevi

Alat berat yang di police line penyidik polda Bengkulu 

Ia juga menegaskan, Seharusnya penyidik polda Bengkulu mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan pandang bulu, agar semua perusahaan industri yang selama ini beroprasi menggunakan BBM subsidi  mendapat sangsi sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk di ketahui bagi pelaku usaha yang melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas tindakan yang melanggar hukum. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan untuk beroprasi” Tegasnya

Dikutif dari media online Lintasbengkulu.com, bahwa Bos Jimas Group yakni Yeyen Permayanti, mengakui kalau 1 unit alat berat jenis Vibro milik PT Aldi Jaya Mandiri (AJM) saat ini masih digaris polisi (Police Line) penyidik Tipidter Polda Bengkulu.

Kenderaan Dumd Truk yang biasa di pakai pelaku untuk mengunjal BBM Subsidi dan saat ini di police line penyidik polda Bengkulu 

“sebagai warga negara yang patuh hukum kami sudah memenuhi panggilan penyidik Tipidter Polda Bengkulu sebagai saksi dalam kasus ini”. Ungkap yeyen (5/03/22).

Diungkapkan Bos Jimas Group ini, bahwa ada 4 unit alat berat yang di beri garis polisi oleh penyidik Tipidter Polda Bengkulu, yaitu 2 unit Excapator milik anggota polisi berinisal Su dan 1 Unit Escavator milik Ag warga Kabupaten Kaur serta 1 unit Vibro milik AJM.

Yeyen menambahkan “alat kita betul di police line polisi Polda, saat itu pekerjaan pembangunan Tebat Gelumpai baru saja selesai. Cuma satu alat saya yang di Police Line, yakni Vibro,” ujanya.

Bahwa 4 unit alat berat tersebut di police line lantaran dari pihak Kontraktor proyek Tebat Gelumpai menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi, yang ketika itu dipergoki polisi dalam beberapa drigen di lokasi proyek.

“Alat kami ini di sewa, yaitu dengan perjanjian resmi sewa peralatan antara PT AJM dengan PT Bukit zaitun. Untuk PT AJM yang ditandatangani Eko Sugianto sebagai direktur dan Simson Bangun sebagai direktur PT Bukit Zaitun dan bermatrai 10.000. Perjanjian resmi sewa peralatan ini sudah saya sampaikan kepada penyidik Tipidter Polda,” bebernya.

Yeyen tegaskan, dengan sewa alat tersebut pihaknya tidak ada keterkaitan atau keterlibatan dengan penggunaan jenis BBM bersubsidi tersebut.

“didalam perjanjian Pihak ke 1 dalam hal ini adalah PT AJM hanya menyewakan alat. Urusan BBM adalah tanggungjawab PT Bukit Zaitun,” tuturYeyen.

Di Tambah yeyen, bahwa segala persoalan yang timbul diluar perjanjian maka adalah tanggungjawab sepenuhnya pihak ke 2 (PT Bukit Zaitun).

“Sekarang pihak kita PT AJM telah menyampaikan surat pinjam pakai kepada penyidik Tipidter Polda Bengkulu” pungkas yeyen.

Sementara itu ketika di konfirmsi kepada Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. S.Sos.,M.H, terkait masalah alat berat yang di police Line oleh penyidik belum bisa memberi keterangan. Namun sebelumnya ia menyampaikan jika kasus ini masih dalam proses lidik., hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan lanjutan baik dari pihak penyidik tipiter maupun dari kabid humas Polda Bengkulu.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan