Rejang Lebong, Beritarafflesia.com,- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat sinkronisasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam rangka mitigasi bencana hidrometeorologi di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait rehabilitasi hutan dan lahan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (24/12/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si, didampingi Asisten I Setda Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si, serta Kepala Bagian Ekonomi Setda Rejang Lebong Sofyan Wahyudi, S.Si.,Apt., M.PM Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pelaku usaha di bidang perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam keterangannya, Pj Sekda Elva Mardiana menjelaskan bahwa rapat sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu terkait pemenuhan kewajiban penanaman pohon oleh para pelaku usaha.
“Rapat hari ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang pemenuhan kewajiban penanaman bagi pelaku usaha. Sesuai surat gubernur terbaru tanggal 22 Desember 2025, akan dilaksanakan launching penanaman pohon secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu,” jelas Elva.
Untuk Kabupaten Rejang Lebong, lokasi penanaman pohon akan dipusatkan di kawasan Trokon, Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.
Kegiatan ini melibatkan langsung para pelaku usaha dengan target penanaman sebanyak 10.000 batang pohon.
“Pada launching perdana nanti, akan dilakukan penanaman sebanyak 500 batang pohon terlebih dahulu. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara video conference bersama Gubernur Bengkulu dan seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu,” tambahnya.
Adapun jenis tanaman yang akan ditanam meliputi pula, bambang lanang, dan pinang, menyesuaikan dengan ketersediaan bibit yang ada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Elfa menegaskan bahwa penanaman pohon ini bukan sekadar bentuk partisipasi, melainkan merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya rehabilitasi dan reboisasi lingkungan.
“Pelaku usaha wajib melakukan penanaman sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Kegiatan ini bertujuan merehabilitasi dan mereboisasi kawasan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan maupun pertambangan, sekaligus sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi,” tegasnya. (Br)













