Kasus Pelecehan Anak di Curup Selatan Dilaporkan, UPTD PPA Turun Beri Pendampingan

Rejang Lebong544 Dilihat

REJANG LEBONG , Beritarafflesia.com.- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, kini resmi memasuki tahap penanganan hukum.

Korban, seorang anak perempuan berinisial Melati (13), hari ini mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong didampingi orang tua serta perwakilan media.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menjalani asesmen sekaligus memperoleh pendampingan psikologis dari pihak UPTD PPA guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Kasus Pengancaman Wartawan di Rejang Lebong Berakhir Damai Melalui Mediasi Polsek Selupu Rejang

Sudah Dilaporkan ke Polres Rejang Lebong
Orang tua korban sebelumnya telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rejang Lebong pada 17 November. Laporan tersebut turut dilengkapi dengan hasil visum sebagai bukti awal. Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan anggota keluarga dekat korban.

UPTD PPA Berikan Pendampingan Penuh
Usai asesmen, korban langsung mendapat penanganan terpadu. Mediator UPTD PPA Rejang Lebong, Nando Kaisar Utama, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami dari UPTD PPA akan segera mendampingi korban agar korban mendapat pendampingan secara psikologis dan menjamin hak-haknya. Kami juga meminta agar Polres Rejang Lebong segera menindaklanjuti kasus ini,” jelas Nando.

Pendampingan psikologis dinilai penting untuk menjaga kondisi mental korban tetap stabil sekaligus memberikan rasa aman selama menjalani proses hukum.

Baca Juga  Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Transparansi Penanganan Kasus
Dalam proses pendampingan ini, keluarga korban juga didampingi oleh gabungan perwakilan media, antara lain narasiberita.co.id, jurnalisbengkulu.com, pena-serawai.com, dan beritarafflesia.com.

Kehadiran media dimaksudkan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus serta memberikan pengawasan publik.

Baca Juga  Kasus Pengancaman Wartawan di Rejang Lebong Berakhir Damai Melalui Mediasi Polsek Selupu Rejang

Dengan dukungan penuh dari UPTD PPA Rejang Lebong dan laporan resmi yang telah masuk ke Polres Rejang Lebong, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan cepat, adil, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. (Br)

Share