Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com -Akibat terbelit kasus korupsi Dana Desa mencapai Ratusan juta rupiah ,inisial FA oknum Kepala Desa Jabi Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu  di tahan kejari Bengkulu Utara (BU) Pada senin, (15/8/2022).

Penahanan oknum kepala desa ini,merupakan Hasil dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bahwa oknum Kepala desa inisial FA terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi senilai Rp. 413.545.566,49 rupiah, dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 lalu.

Baca Juga  Bobol Toko Sepatu, Warga Pagar Dewa Ditangkap Polisi
Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Tersangka FA ini di tahan oleh penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor : Print-02/L.7.12/Fd.1/04/2021 Tanggal 21 April 2022.

Dari hasil penyidikan kejari Bengkulu utara, Oknum Kepala Desa Jabi telah melakukan penyimpangan senilai Rp 1.052.034.000,- dengan rincian sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 338.912.000,-, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000,- , Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi : Rp 4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara.

Baca Juga  Warga tanya Ganti Rugi Lahan, HRD PT Putra Maga Nanditama "Malah Curhat Tidak Punya Uang"

Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDesa. Bahkan penyidik menemukan adanya penyalahgunaan wewenang,dengan sistem merekayasa laporan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan, demi untuk kepentingan pribadi.

Akibat Korupsi Dana Desa 400 Juta, Kades Jabi Bengkulu Utara di Jebloskan Kejari ke Penjara

Perbuatan FA telah merugikan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022 mendatang,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Ikuti Upacara Ziarah Nasional Secara Virtual

Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri,dan menghilangkan barang bukti, serta mengatisipasi agar tersangka tidak mempengaruhi saksi.

” Demi untuk kepentingan pemeriksaan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya, maka kita lakukan  penahanan terhadap tersangka FA demikian,Pungkas Denny Agustian” (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan