Rejang Lebong, 25 November 2025,- Perkembangan terbaru kasus narkotika yang menjerat Irsyad Thohiri alias Otong, Kepala Dusun (Kadus) Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan konfirmasi jurnalis jurnalisbengkulu.com ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup, berkas kasasi terpidana telah diterima MA dan saat ini proses penanganan berkas sedang berjalan.
“Berkas kasasi terpidana Irsyad Thohiri sudah diterima oleh Mahkamah Agung. Saat ini proses penanganan berkas sedang berjalan di MA,” jelas Uci Iffatria Nopiza, S.H., petugas PTSP PN Curup.
Sebelumnya, Irsyad Thohiri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, namun putusan tetap menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Curup, yaitu hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Tidak puas dengan hasil banding, Irsyad menempuh jalur kasasi sebagai upaya hukum terakhir.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Irsyad ditangkap pada 5 Maret 2025, hanya sebulan setelah dilantik sebagai Kadus Desa Kampung Baru. Fakta ini memicu sorotan luas terkait integritas pejabat pemerintahan desa.
PN Curup memastikan seluruh proses di tingkat pengadilan negeri dan banding telah selesai. Tahap berikutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.
“Kami hanya memastikan kelengkapan berkas sebelum diteruskan ke MA. Keputusan akhir berada pada majelis hakim Mahkamah Agung,” tambah Uci.
Publik kini menantikan putusan kasasi MA untuk mengetahui apakah hukuman Irsyad Thohiri akan tetap, berubah, atau diperberat. (Br)Wawandra













