Polres Kota Bengkulu Gelar Operasi Patuh Nala 2025

Kota Bengkulu316 Dilihat

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Dalam rangka Operasi Patuh Nala 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bengkulu, Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum lalu lintas di kawasan jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, pada Kamis (17/7/2025) sore.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui ‎Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menerangkan bahwa Operasi Patuh Nala digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

‎”Dalam operasi patuh ini, kita lakukan penertiban terhadap seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tujuan utama kami bukan semata-mata penindakan, tetapi menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib di kalangan masyarakat,” ujar AKP Aan, Jumat (18/7/2025).

‎Disampaikan AKP Aan, bahwa Operasi Patuh Nala 2025 akan terus digelar di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Bengkulu.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kota Bengkulu. Kami menghimbau agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas, ” ungkap Aan.

Disampaikan Aan, Menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selai itu juga Petugas memberikan himbauan serta teguran kepada pengendara roda dua dan empat yang tidak membawa kelengkapan berkendara, termasuk pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat usia dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak hanya itu, petugas juga melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap pelanggar yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang melawan arus dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sasaran operasi meliputi:

– Pengendara roda dua di bawah umur.

– Pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.

– engendara dan penumpang roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

– Pngendara roda dua dengan knalpot tidak sesuai standar.

– Pelanggar yang melawan arus.

Hasil kegiatan Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 86 pelanggaran, yang terdiri dari:

– 54 tilang terhadap STNK.

– 10 tilang terhadap SIM.

– Penyitaan 21 unit sepeda motor.

– Diamankan 1 unit mobil.

Share