Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Hukum, Rejang Lebong354 Dilihat

Foto/ Kuasa Hukum Rustam Efendi SH

REJANG LEBONG,Beritarafflesia.com,– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong mendadak berubah. Ketegangan terasa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka berkas tuntutan terhadap terdakwa Risan Toyo, seorang buruh tani miskin yang sehari-hari bekerja mengandalkan upah harian. Risan tampak tertekan ketika mendengar tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp25 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan fakta perkara.

Kasus yang menjerat Risan—berdasarkan keterangan saksi-saksi—bermula dari sebuah senggolan tanpa unsur kesengajaan, tidak menimbulkan luka berat, dan tidak berlandaskan niat jahat. Namun demikian, tuntutan jaksa tetap meluncur tinggi, memunculkan tanda tanya besar yang sulit dikesampingkan oleh para pengunjung sidang.

Baca Juga  Kasus Pengancaman Wartawan di Rejang Lebong Berakhir Damai Melalui Mediasi Polsek Selupu Rejang

Dari Tidak Ditahan Menjadi Ditahan: Kejanggalan Sejak Tahap II

Sebelum perkara ini memasuki proses persidangan, penyidikan di kepolisian berlangsung tanpa hambatan berarti. Selama pemeriksaan, Risan tidak pernah ditahan. Ia selalu memenuhi panggilan penyidik, memberi keterangan dengan kooperatif, lalu kembali bekerja di ladang untuk menafkahi keluarganya.

Kejanggalan muncul ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. Tanpa penjelasan yang dianggap memadai, Risan langsung ditahan. Dalam waktu hanya satu minggu, berkasnya segera didorong ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang lebih cepat dari biasanya.

Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Baca Juga  Diskominfo Rejang Lebong Terima Kunjungan Wartawan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Sinergi dengan Media

Pernyataan Kuasa Hukum: “Ada Aroma Kriminalisasi Terhadap Rakyat Kecil”

Usai sidang, kuasa hukum Risan, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap rakyat kecil dalam penanganan perkara ini.

“Perkara ringan, tanpa niat, tetapi tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini jelas tidak wajar dan bertentangan dengan rasa keadilan,” ujarnya.

Rustam juga menyoroti tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal kebijakan tersebut merupakan mandat nasional Kejaksaan Agung untuk perkara ringan.

“Tidak ada mediasi, tidak ada upaya perdamaian, bahkan tidak ada penilaian ulang mengenai urgensi penahanan. Semua berlangsung cepat dan tidak proporsional,” tegasnya.

Air Mata Buruh Tani dan Gambaran Ketidakadilan

Risan Toyo dikenal sebagai warga pekerja keras yang tidak memiliki catatan kriminal. Tuntutan tinggi ini membuat banyak warga kampungnya terkejut dan ikut larut dalam tangis yang pecah di ruang sidang. Perasaan takut dan terpojok tampak jelas pada diri seorang buruh miskin yang merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum yang dinilai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Baca Juga  Diskominfo Rejang Lebong Terima Kunjungan Wartawan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Sinergi dengan Media

Kini, publik menunggu dengan cemas sidang putusan yang akan datang. Di Rejang Lebong, sebuah perkara kecil yang bermula dari senggolan berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang dianggap semakin menjauh dari nurani dan keadilan.( BR1)

Share