Rohidin Mersyah : Kebijakan Sekolah Menengah Atas Benteng Sangat Disayangkan

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Gubernur Rohidin  Mersyah  menyayangkan sikap pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengambil sikap untuk mengeluarkan MS (16), siswi viral akibat ujaran kebencian dan menghina kondisi Negara Palestina, rabu (19/5/2021).

“Sangat disayangkan karena menghilangkan hak anak untuk sekolah. Kesempatan anak untuk sekolah harus dilanjutkan. Harusnya sekolah membina agar anak menjadi cerdas dan membentuk karakter siswanya,” kata Rohidin

Rohidin meminta agar keputusan pemberhentian status sekolah MS dipertimbangkan. Ataupun bila harus dikeluarkan, maka pihak sekolah harus memfasilitasi keberlangsungan belajar yang akan MS peroleh.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

“Saya minta agar tidak menghilangkan kesempatan anak untuk bersekolah, bagaimana caranya harus tetap belajar. Namun dengan pertimbangan hal ini tidak akan terjadi lagi” kata Rohidin.

Namun demikian, gubernur meminta agar pengawasan pihak sekolah maupun orangtua terhadap anak harus ditingkatkan. Apalagi status usia remaja yang masih mencari jati diri, membuat pendidik harus lebih ekstra mengawasi siswanya dalam belajar.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

Atas kejadian ini gubernur merespon agar pengawasan konseling di tingkat sekolah diutamakan. Demikian pola tingkah laku sosial, orangtua harus tanggap dan mendeteksi dini semua aktivitas anak dalam berkomunikasi.

“Hal ini sangat disayangkan sebenarnya apabila pelajar, mahasiswa ataupun orang terpelajar memberikan komentar intoleransi. Guru harus banyak melakukan bimbingan konseling,” tanggap Rohidin.

Sementara itu tanggapan Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan sikap sekolah dengan mengeluarkan MS melanggar undang-undang. Ia menyebut, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Susi menilai, keputusan sekolah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. Susi juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan jika keluarga MS meminta.

“Pedomannya Permendikbud no 18 Tahun 2015. Sekolah ada kewajiban untuk melakukan pembinaan. Kalau begini, sekolah telah melanggar hak anak”. Tutupnya (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan