Daftar Perusahaan Pers Di LPSE Rejang Lebong ,Tanpa Menggunakan Berkas Perusahaan Asli ” Kok Bisa”
Rejang Lebong, Beritarafflesia. com- Modus wartawan kerjasama dengan LPSE yang di duga sebagai syarat untuk mengikuti proses tender dalam proses pengadaan barang dan jasa sudah terjadi di kabupaten Rejang Lebong., karena terbukti bahwa dari tahun 2019 sampai sekarang 2 perusahaan media yang bergerak di bidang percetakan,yakni koran Mata Rakyat dan perusahaan media online Reperensi Publik.com ternyata sudah di daftarkan di LPSE Rejang Lebong, kemudian di temukan ada beberapa dinas pencairan dana publikasi, namun tanpa di ketahui pihak pemilik perusahaan terkait pemalsuan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan Adi Sumarta Selaku Direktur Utama PT. Marak Bintang Bengkulu, kamis (10/11/2022)
Menurut Adi Sumarta, kronologis pemalsuan Dokuman perusahaannya ini terbongkar berawal ketika dirinya akan mendaftarkan perusahaan PT. Marak Bintang Bengkulu di LPSE Provinsi Bengkulu. Namun di tolak lantaran sudah di daftarkan di LPSE Rejang Lebong.akibat perbuatan oknum wartawan yang di duga kongkalingkong bersama dengan pihak LPSE Adi Sumarta Selaku Direktur Perusahaan Merasa di rugikan.
” Saya menilai kinerja Bagian Verifikasi Berkas Pendaftaran Administrasi Perusahaan di LPSE Kabupaten Rejang Lebong secara sengaja memalsukan Dokumen saat mendaftarkan perusahaan saya di LPSE, karena dari awal saya tidak perna memberikan surat kuasa., Bakan surat Kuasa itu di palsukan demi untuk melancarkan proses pencairan pada tahun 2019 silam. Maka dari itu saya merasa telah dirugikan lantaran saat bayar pajak perusahaan sangat besar.” Ungkap Adi Sumarta
Iapun merasa di rugikan akibat ada permasalahan tersebut, Karena di duga ada kerjasama atau Kolaborasi antara pelaku pembawa dokumen perusahaanya dengan oknum bagian verifikasi berkas administrasi Perusahaan di LPSE Rejang Lebong yang tidak sesuai dengan Aturan Lembaga LPSE tersebut.
” Saya tidak perna mendaftarkan perusahaan saya di LPSE Kabupaten Rejang Lebong, namun saya terkejut dan aneh kok bisa sudah terdaftar di LPSE Kabupaten Rejang Lebong tanpa ada dokumen asli saat Mendaftarkan di LPSE.” Ujarnya
Kemudian Adi dalam waktu dekat ini akan menelusuri apa tujuan oknum yang sudah daftarkan perusahaannya ke lpse Kabupaten Rejang Lebong. Tanpa ada persetujuan,Surat Kuasa atau surat pernyataan dari direktur utama Dan tanpa menggunakan Berkas Asli untuk daftar ke LPSE Rejang Lebong tersebut. Namun tetap di loloskan oleh Bagian Verifikasi Berkas Perusahaan di LPSE Kabupaten Rejang Lebong.
” Saya dalam waktu dekat ini akan mengumpuli barang bukti dan akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, Karena saya merasa di Rugikan akibat keterlambatnya pengurusan LPSE untuk mengurus berkas saya akibat terdaftarnya di LPSE Kabuapaten Rejang Lebong yang diloloskan menggunakan berkas Abal2 tanpa berkas Asli dan Kuasa direktur ” Demikian Adi
Terpisah menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Kabupaten Rejang Lebong Sudirman,SH melalui sub koordinator LPSE Roni Bahar,S.Sos saat di wawancarai awak media mengakui bahwa ada kelalaian dari pihaknya
“Saya akui adanya kelalaian dalam verifikasi untuk berkas perusahaan atas nama PT tersebut, Karena tidak melampirkan berkas yang asli dan tidak ada persetujuan dari pimpinan perusahaan yang datang langsung ke kita,”ujar Roni Bahar
lebih lanjut Roni Bahar mengatakan, Secara aturan ada beberapa poin yang harus di penuhi bagi pihak-pihak yang ingin ikut dalam penyedia barang/jasa dalam sistem E-PROCUREMENT ini,pada tahun 2019 lalu. Kebetulan saya saat itu menjabat sebagai admin pusat pelayanan elektronik (PPE),” Kata Roni Bahar akaui bahwa perbuatan tersebut salah dan jika di laporkan akan berdampak dengan hukum.
Untuk di ketahui Dasar hukum pembentukan LPSE Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik harus wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.( Jon)










